Berani Bawa 3000 Butir Ekstasi, Sampai Depan Hakim Kok Loyo
jpnn.com - SURABAYA - Muhammad Brahim Lutfi langsung lemas setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (6/12).
Kurir narkoba jaringan Medan tersebut dinyatakan bersalah dan dihukum 17 tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana berat.
Terdakwa terbukti menjadi kurir 10 klip sabu-sabu yang masing-masing seberat 103 gram serta 3.000 butir ekstasi.
''Ini sudah lebih rendah daripada tuntutan, tapi Anda masih berhak mengajukan banding,'' ungkap Rochmad, ketua majelis hakim.
Menurut hakim, pertimbangan yang meringankan hukuman adalah usia terdakwa yang masih muda.
Dengan begitu, Brahim bisa memperbaiki perbuatannya. Selain itu, dalam pembelaan yang dibacakan sebelumnya, Brahim mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Fariji, pria 28 tahun itu akan memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir atas putusan hakim.