Berani Ganggu Program Pertanian, KSAD: Dandim Pun Saya Akan Copot!
"Nanti, (kebutuhan, red) Timor Leste cukup Bupati Belu sama Malaka saja yang urus, enggak perlu Jakarta, selesai," sambungnya.
Menteri Amran menerangkan keterlibatan TNI AD di sektor pertanian tidak mengganggu kerja-kerja dalam pertahanan negara.
Sebab, personel yang dikerahkan adalah Bintara Bina Desa (Babinsa) yang akan memasuki masa pensiun.
"Bukan pasukan tempur yang anda bayangkan," ucapnya.
Pernyataan senada dipertegas KSAD Jenderal Mulyono, pada kesempatan sama.
Katanya, personel yang dikerahkan merupakan bagian dari teritorial yang bertugas membantu dalam geografis, demografis, dan sosial demi kesejahteraan masyarakat.
Dia pun menerangkan, apa yang dilakukannya sesuai tugas pokok TNI sebagaimana Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, di mana ada operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
"Dalam operasi militer selain perang ada 14 tugas. Salah satunya, bantu pemerintah menjaga wilayah pertahanan. Apa yang dilakukan Pak Menteri adalah tugas pemerintah. Jadi, saya tidak melanggar undang-undang. Justru ini profesional TNI," imbuh Mulyono.