Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berani Membuang Puntung Rokok dari Mobil di Sydney, Siap-Siap Saja Didenda Rp 106 Juta

Sabtu, 21 Desember 2019 – 11:29 WIB
Berani Membuang Puntung Rokok dari Mobil di Sydney, Siap-Siap Saja Didenda Rp 106 Juta - JPNN.COM
Puntung rokok telah beresiko dan bahkan menyebabkan kebakaran hutan di Australia dan kini hukuman berat diberlakukan. (ABC News: Damien Larkins)

"Musim kebakaran hutan tahun ini dimulai lebih awal, 19 hari sebelum masuk musim panas, sudah ada 3 juta hektar lahan yang terbakar, menghancurkan lebih dari 700 rumah dan menewaskan 6 orang," kata Menteri David.

Asosiasi layanan pemadam kebakaran di NSW menyambut baik diperberatnya hukuman bagi para pengguna kendaraan bermotor yang membuang puntung rokok ke jalanan.

Mereka berharap dengan diberlakukannya hukuman ini akan membuat orang-orang lebih berhati-hati dengan tindakan mereka saat hendak merokok.

Sementara itu kepolisian di NSW mengajak warga untuk tidak segan melaporkan jika melihat ada pengendara mobil yang membuang rokok ke jalanan.

Hukuman akan mulai berlaku pada 17 Januari 2020.

Simak berita lainnya dari Australia hanya di ABC Indonesia dan bergabunglah bersama komunitas Facebook ABC Indonesia.

Sepanjang tahun 2019, negara bagian New South Wales (NSW) dengan ibukota Sydney telah mengalami kebakaran yang parah dan beberapa diantaranya disebabkan oleh puntung rokok

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News