Berani Menolak Swab Test dan Vaksinasi? Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang menolak untuk dilakukan rapid test atau swab test Covid-19 akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.
Aturan itu tertuang pada Perda tentang Penanggulangan Covid-19 Pasal 29, Bab 10 tentang Ketentuan Pidana yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10).
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," bunyi Pasal 29.
Selain itu, warga yang menolak untuk dilakukan vaksinasi juga akan diberikan sanksi adminstratif.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," bunyi Pasal 30.
Diketahui, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 tersebut berisi 11 bab dengan 35 pasal.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3, adanya perda tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: