Beranikah Golkar Melengserkan Novanto dari Kursi Ketua DPR?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pergantian posisi Setya Novanto dari ketua DPR sepenuhnya merupakan kewenangan dari Partai Golkar.
Menurut Agus, semua itu sudah tertera di dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Selama kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, nasib Novanto ada di tangan Golkar.
"Partai Golkar sendirilah yang bisa menarik, mengusulkan dan mempertahankan atau memang akan menggantinya," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11).
Dia menegaskan, kalau status kasus Novanto sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak boleh menjadi ketua DPR.
Kalau belum, maka kewenangan menarik atau mempertahankan itu berada di Partai Golkar.
Menurut Agus, jika masyarakat punya pendapat lain silakan sampaikan kepada Partai Golkar. "Karena memang Golkar yang mempunyai kewenangan itu," tegasnya.
Menurut dia, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga punya kewenangan memproses dugaan pelanggaran etika Novanto.
MKD bisa menerima aspirasi masyarakat untuk memproses dugaan pelanggaran itu.