Berantas Korupsi, Janji Kajati Sultra Ditagih
Jumat, 09 Maret 2012 – 01:08 WIB
Perwakilan GMPH Sultra diterima oleh Kabag humas Kejati, Baharuddin SH, di ruang Humas dan Penkum Kejati. Baharudin menjelaskan surat tindak lanjut laporan tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (kejari) Raha sejak 29 Februari lalu, melalui jasa pengiriman PT. Kirta gaya Pustaka. Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterima pihak Kejari Raha belum ada tindak lanjutnya maka Kejati berhak menegur dan menanyakan tentang perkembangan laporan tersebut dan berjanji akan terus mengawal. Marilah kita sama-sama menunggu pihak kejari Raha bekerja," ungkapnya. (p9/aka)