Berantas Korupsi, Perlu Pemahaman Ulang
Segera Revisi Keppres No 80/2003Kamis, 11 Desember 2008 – 21:03 WIB
Menurut SBY, untuk merespon persoalan yang dihadapi para kepala daerah itu, dirinya akan segera berkoordinasi dengan para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga para auditor seperti BPK, BPKP termasuk PPATK. "Saya akan segera berkoordinasi dengan semua pihak terkait, apakah kepolisian, kejaksaan maupun para auditor agar ada pemahaman ulang tentang pemberantasan korupsi," tegas SBY.
Ditegaskan SBY, pemahaman ulang bukan berarti para penegak hukum membiarkan terjadinya praktik korupsi di tanah air, hanya saja harus ada persepsi yang sama tentang apa yang disebut sebagai tindakan korupsi, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu yang bisa membuat para kepala daerah terjerat kasus korupsi. "Apalagi di tengah upaya kita untuk mengatasi dampak dari krisis keuangan global ini. Para kepala daerah harus berani membuat keputusan yang cepat dan tepat. Namun bukan berarti kita tidak transparan atau tidak akuntabel," ulas Presiden.