Berantas Trafficking, Indonesia Adopsi Protokol PBB
Selasa, 03 Februari 2009 – 20:06 WIB
Menurutnya, konvensi PBB tentang protokol pemberantasan trafficking tersebut telah banyak diakui merupakan langkah dalam kemajuan hak asasi perempuan dan anak. "Dengan sendirinya pengesahan protocol PBB ini akanmelindungi hak asasi perempuan dan anak dari tindak piodana perdagangan orang," sambungnya.
Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta yang mewakili pemerintah menyatakan, dengan adanya UU tersebut maka pemerintah Indonesia akan mempererat kerjasama internasional, bilateral, maupun regional. Menteri dari Golkar ini menyebutkan, perdagangan orang merupakan tindak pidana terhadap kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima oleh masyarakat internasional manapun.
"Sehingga, pengesahan protokol ini penting untuk meningkatkan citra martabat bangsa Indonesia di mata internasional dalam mencegah dan memberantas perdagangan orang," tandasnya.(ara/jpnn)