Berapa Batas Tarif Taksi Online?
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif secara keseluruhan berlaku mulai 1 Juli 2017.
Lalu berapa batas tarif atas dan bawah taksi online?
Tentang penentuan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Kepala Badan/Gubernur yang kemudian ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f.
"Sudah ditentukan Peraturan Dirjen tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus dan dimana pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, serta Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto.
Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp. 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.000, sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp. 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.500.
Pada kesempatan yang sama, Pudji menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM. 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu enam bulan.(chi/jpnn)