Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berapa Biaya Bikin SIM Setelah Aturan Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi?

Rabu, 21 Juni 2023 – 10:02 WIB
Berapa Biaya Bikin SIM Setelah Aturan Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi? - JPNN.COM
Biaya bikin SIM (Surat Izin Mengemudi). Ilustrasi Foto: ridho

jpnn.com, JAKARTA - Syarat wajib sertifikat mengemudi untuk permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan. Bakal membengkak?

Misalnya, jika normalnya (sesuai aturan di PP No 60 Tahun 2016), biaya penerbitan SIM A hanya Rp 120 ribu, setelah aturan baru pemohon jadi harus menyiapkan biaya tambahan.

Pasalnya, mendapatkan sertifikat mengemudi tidaklah murah. Apalagi sekolah mengemudi yang dipilih juga harus terakreditasi.

Biayanya berkisar dari Rp 600 ribu sampai Rp 2 jutaan. Untuk private safety riding sekitar Rp 1,2 jutaan.

Kemudian untuk pelatihan safety driving atau defensive driving berkisar antara Rp 1 jutaan hingga lebih dari Rp 2 juta.

Biaya tersebut berdasarkan data dari beberapa sekolah mengemudi, seperti RDC (Real Driving Center), ISDC (Indonesia Safety Driving Center), dan progo moto.

Biaya-biaya tersebut bervariasi tergantung dari paket yang dipilih, seperti jenis dan transmisi mobil yang digunakan, waktu belajar, serta instruktur.

Begitu juga dengan pelatihan safety riding, apakah dilakukan secara private atau berkelompok, menggunakan motor sendiri atau tidak, termasuk riding gear.

Syarat wajib sertifikat mengemudi untuk permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), berdampak pada biaya yang bakal membengkak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close