Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berapa Honor Pantarlih Pilkada 2024? Oh, Lumayan

Kamis, 13 Juni 2024 – 08:42 WIB
Berapa Honor Pantarlih Pilkada 2024? Oh, Lumayan - JPNN.COM
Berapa honor Pantarlih Pilkada 2024? Ilustrasi Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

"Pantarlih dibentuk panitia pemungutan suara (PPS) untuk membantu pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024," ungkapnya.

Syarat Mendaftar Pantarlih Pilkada 2024

Indrawan memaparkan syarat calon pantarlih, antara lain Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan Rohani.

Syarat lain, berpendidikan rendah SMA/sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Pelamar harus menyertakan dokumen persyaratan pendaftaran, seperti surat pendaftaran sebagai calon pantarlih, lalu fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir.

Kemudian daftar riwayat hidup, pas foto 4x6, serta surat pernyataan yang bersangkutan lengkap dengan materai dan ditandatangani.

"Jika dalam seleksi terbuka tak ada calon pantarlih mendaftar, maka PPS dapat menunjuk calon pantarlih untuk ditetapkan," ujar Indrawan.

Mantan Komisioner Bawaslu Kepri itu menambahkan pantarlih akan melakukan coklit secara door to door di 80 kecamatan, 419 desa/kelurahan se-Kepri.

Berapa honor pantarlih Pilkada 2024 dan apa saja syarat mendaftar sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News