Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berawal dari Curhat, Si Kakak Malah Ajak Adik Berbuat Terlarang, Sudah Berkali-kali

Jumat, 11 Oktober 2019 – 20:15 WIB
Berawal dari Curhat, Si Kakak Malah Ajak Adik Berbuat Terlarang, Sudah Berkali-kali - JPNN.COM
Triori Arga (baju oranye), pelaku inses pada adik, ditemui di Polres Kutim kemarin. LELA RATU SIMI/KP

Dia menyebut pernah bekerja di Balikpapan, sehingga memboyong ibu dan korban ikut dengannya. Namun, selama di Kota Minyak, dia tidak pernah terbayangkan untuk melakukan perbuatan tersebut. Sebab, dia terlalu sibuk bekerja. Triori menyebut, adiknya tergolong perempuan yang cantik.

"Pas balik ke Sangatta, keadaan tertekan, muncul kembali kenyamanan berduaan. Saya baru berbuat seperti itu sama dengan dia (Mawar)," bebernya.

Selama setahun, hubungan itu tidak terendus siapa saja, termasuk sang ibu. Saat pemeriksaan kehamilan, pelaku dan korban enggan mengakui perbuatannya.

"Ibu curiga adik saya sakitnya berbeda, itu pemeriksaan awal sebelum dengan warga. Setelah diperiksa ke rumah sakit dan USG, ternyata hamil. Adik yang melarang saya jujur, jadi orang tua tidak tahu siapa bapaknya. Namun, semua akhirnya terbongkar," sebutnya.

Diungkapkan Triori, dia ingin berhenti berhubungan layaknya suami-istri. Namun, godaan dan nafsu tidak bisa ditahannya. Hingga akhirnya Mawar mengandung dengan usia saat ini lima bulan.

Setelah resmi ditahan polisi, dia hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Sebelumnya, atas laporan RT tempat tinggalnya, polisi bertindak dan melakukan penangkapan di kediaman pelaku.

"Alhamdulillah, keluarga termasuk adik saya menjenguk ke sini (Polres Kutim). Memang tidak terlihat marah, tetapi saya bisa rasakan kekecewaan dari raut ibu," tuturnya.

Lebih lanjut, dia berharap ada lelaki yang ikhlas untuk menikahi adiknya. Sebab, dia menyadari tidak dapat berbuat banyak. "Dengar mau nikah, saya ikhlas. Bebas nanti pun enggak tahu ke mana dan harus melakukan apa," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

Triori Arga, 23, warga Sangatta utara, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, harus berurusan dengan polisi lantaran menggagahi adik kandungnya Mawar (bukan nama sebenarnya) berkali-kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close