Berawal dari Hoiriyah, Komplotan Pemalsu Hasil Tes PCR dan Kartu Vaksinasi Ditangkap
Setelah berhasil mengumpulkan masyarakat, pelaku membuat hasil tes dengan surat keterangan hasil penggandaan milik salah satu puskesmas.
"Jadi, pertama mereka mengambil format kosongan itu di puskesmas, lalu mereka mencetak sendiri dengan mesin cetak sebanyak 41 lembar surat vaksin (palsu)," kata Eko.
Dari kejahatan tersebut, salah satu tersangka mendapatkan keuntungan dengan total sekitar Rp 5 juta dari 28 hasil pemalsuan yang terjual di kisaran Rp 200 ribu per lembar surat vaksin.
Polresta Samarinda telah menyita barang bukti berupa 7 lembar surat vaksinasi Covid-19, surat PCR 1 lembar, 1 kertas karton, uang tunai Rp 3 juta, handphone 6 buah, pulpen, gunting, printer dan buku tabungan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 sub Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: