Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
jpnn.com - Tim Polres Jember, Jawa Timur membongkar sindikat pemalsuan dokumen negara lintas provinsi dengan menangkap lima orang tersangka.
Para tersangka berinisial GA (38), MW (24), MH (24), ZC (30), dan S (33) yang salah satunya berprofesi guru honorer.
"Mereka membuat dokumen palsu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah, sertifikat tanah, ijazah, kartu BPJS, dan NPWP," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (10/10/2024).
Kasus pemalsuan dokumen tersebut terungkap dari laporan seorang warga yang membuat aduan kehilangan SIM di Polres Jember, namun setelah dicek dari data bahwa yang bersangkutan belum pernah memiliki SIM.
"Pihak pelapor yang kehilangan SIM awalnya membantah, namun akhirnya mengakui bahwa penerbitan SIM-nya dibuat oleh seseorang dan SIM tersebut adalah palsu," tuturnya.
Polisi lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil membongkar seluruh jaringan sindikat pemalsuan dokumen tersebut.
Lima orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing, empat pelaku berasal dari Jember dan satu lainnya dari Sragen, Jawa Tengah.
"Dari hasil kejahatan itu setidaknya telah tercatat 122 surat menyurat yang diterbitkan para pelaku dengan harga yang beragam dari setiap dokumen, mulai Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta berdasarkan dokumen yang diperlukan," ucapnya.