Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo

Senin, 06 Mei 2024 – 23:30 WIB
Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo - JPNN.COM
Barang bukti ratusan paket kosmetik ilegal yg diamankan Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota Provinsi Gorontalo. (ANTARA/HO-Humas Polresta)

jpnn.com - GORONTALO - Polisi mengungkap peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gotontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan "Halo Kapolresta".

"Setelah menerima informasi tersebut, saya bersama Tim Rajawali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MP (27) yang tengah mengantarkan paket kosmetik ke salah satu konsumennya," kata Kompol Leonardo di Gorontalo, Senin (6/5).

Dari tangan MP, pihaknya menemukan dan menyita 15 paket produk kecantikan berbagai jenis, yang setelah diperiksa ternyata tidak memiliki izin edar.

MP mengatakan dirinya mendapatkan kosmetik tersebut dari salah seorang warga lainnya berinisial FH (24), sehingga Kompol Leonardo bersama Tim Rajawali melakukan pengembangan ke rumah FH.

Saat melakukan penggeledahan di rumah FH, ditemukan satu kotak pendingin yang berisi 116 paket kosmetik tanpa izin edar.

Seusai dilakukan pendataan, MP dan FH serta barang bukti ratusan paket kosmetik yang diduga kuat adalah barang ilegal itu, langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Dua orang wanita dan barang bukti kosmetik sudah kami serahkan ke pihak Unit Tipidter Satuan Reskrim untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Leonardo.

Polisi membongkar peredaran kosmetik ilegal di Kota Gorontalo. Dalam pengungkapan kasus itu, dua orang diamankan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News