Berawal dari Mengomentari Foto Kapolri Bareng Polwan
Namun, komentar pelaku dinilai menghina karena memakai kata-kata yang tidak sepantasnya.
“Yang bersangkutan bisa terjerat pasal UU Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim, “ terangnya.
Selain MS di Jatim, diduga masih ada pelaku lain yang kini juga diburu polri terkait komentar atas postingan foto Kapolri bersama Brigadir Fitri Arina di akun instagram divisi humas tersebut.
Pasalnya, beberapa komentar lain juga mendiskreditkan posisi kapolri. Namun, Barung tidak menjelakan mengenai hal ini.
Lebih lanjut, mantan kabid humas Polda Sulawesi Selatan itu menuturkan bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pengguna medsos yang lain.
Dia juga menekankan kepada pengguna medsos untuk lebih arif dan bijak dalam menyuarakan pendapat dan komentarnya.
“Masyarakat harus berhati-hati kalau menggunakan medsos, jangan sampai menghina, membuat isu SARA, dan lainnya, karena nanti bisa terjerat hukum,” pungkasnya. (rus/no)