Berawal dari Saling Pandang, Julius Hantam Kepala Saudaranya pakai Potongan Kayu
Minggu, 03 Februari 2019 – 12:16 WIB
BACA JUGA: Adik Tega Pukul Kakak Kandung dengan Palu
"Pelaku sudah ditahan. Kita juga sudah amankan juga barang bukti kayu yang digunakan pelaku. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (and)