Berbaju Tahanan, Polisi AB Dijebloskan ke Bui
jpnn.com, BANJARMASIN - Jadi tersangka pemilik 245 potong kayu bulat ilegal, oknum anggota Polri berinisial AB (42) ditahan Polda Kalimantan Selatan.
AB diproses hukum setelah dua tersangka lain, AJ (42) sebagai pengangkut kayu dan PM (21) sebagai pengawal kayu, tiba di tujuan dan ditangkap karena membawa 245 potong kayu bulat atau 35,89 meter kubik di KM Berkat Rahim.
"Pelaku langsung diamankan Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) setelah penindakan oleh Ditpolairud," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Jumat.
Tersangka polisi AB dijerat sanksi internal, selain pidana umum, sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Seperti yang sudah-sudah, setiap oknum anggota Polri yang berbuat pelanggaran hukum kena dua-duanya, yaitu pidana dan disiplin," jelasnya.
Kayu berjenis meranti, bintangur, terantang, dan jambon tersebut berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk dijual ke Banjarmasin.
Saat diperiksa polisi, pelaku menggunakan surat yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk melegalkan kayu tersebut.
Sementara dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), sebagai pengganti dokumen surat angkatan kayu bulat (SAKB) yang dikeluarkan pejabat berwenang tidak dikantongi.