Berbekal Info dari Masyarakat, Anak Buah Kompol Ginanjar Bergerak, Lihat Hasilnya
Senin, 03 Oktober 2022 – 17:15 WIB
“Anggota kami barang bukti ekstasi sebanyak 1.008 butir yang rencananya akan dijual kembali (oleh tersangka),” ungkapnya.
Perwira menengah Polri ini mengatakan tersangka mengaku mendapat ekstasi itu dari seseorang berinisial P yang berada di Provinsi Riau.
Rencananya, tersangka Chaidir Agustian alias Didi akan mengantarkan ekstasi itu kepada orang lain lagi.
"Sekali mengantar tersangka mendapatkan upah Rp 500 ribu. Tersangka sudah mengantar empat kali,” kata Kompol Ginanjar. (mcr35/jpnn)