Berbekal Informasi Intelijen, Tim Gabungan Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas
“Melalui pemeriksaan awal ditemukan muatan berupa barang pindahan dan sejumlah karung berisi ballpress yang diduga berasal dari luar daerah pabean,” katanya.
Sucipto menambahkan setelah dilakukan wawancara singkat kepada sopir truk, diperoleh informasi lokasi keberadaan satu sarana pengangkut lain. Selanjutnya, truk beserta muatan dan sopir berinisial P dibawa ke tempat penimbunan pabean Tanjung Emas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, tim melanjutkan penyisiran sesuai informasi yang diperoleh.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim mengidentifikasi satu sarana pengangkut lain berupa truk dengan ciri-ciri sesuai informasi di Depan Rusunawa Kaligawe, Jalan Sawah Besar Timur, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang, Jateng.
Tim gabungan menyetop sarana pengangkut berupa truk dan melakukan pemeriksaan dengan disaksikan sopir.
Melalui pemeriksaan awal, kata dia, ditemukan muatan berupa rongsok dan sejumlah karung berisikan ballpress yang diduga berasal dari luar daerah pabean. Selanjutnya, truk beserta muatan dan sopir yang berinisial EL dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kegiatan penindakan ini, tim berhasil mengamankan barang hasil penindakan berupa barang pindahan, rongsok serta 222 karung berisi ballpress yang diduga berasal dari luar daerah pabean. Atas perkara dan barang hasil penindakan, selanjutnya dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Kantor Bea Cukai Semarang,” ujar Sucipto.
Importasi ballpress adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020.