Berbelit-belit di Sidang, Mbak Suriatun Divonis 8 Tahun Penjara
jpnn.com, MATARAM - Suriatun, terdakwa korupsi dana bantuan kredit kerabat untuk petani dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tahun 2018-2019 divonis 8 tahun penjara.
Terdakwa Suriatun Walidaini dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram I Ketut Somanasa di Mataram, Kamis.
Majelis Hakim dalam putusannya turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,395 miliar subsider 2 tahun penjara.
Adapun pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut karena perbuatan terdakwa yang sudah mencederai kepercayaan publik, khususnya di kalangan petani penerima bantuan.
Perbuatan terdakwa juga dinilai telah menggagalkan program pemerintah hingga merugikan negara.
"Dalam persidangan, terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak kooperatif," ujar dia.
Dalam perkara ini, diketahui bahwa Pemkab Sumbawa pada 2018-2019 menyalurkan dana bantuan Rp 5 miliar dalam program kredit kerabat untuk membantu petani miskin.