Berbelit-belit di Sidang, Mbak Suriatun Divonis 8 Tahun Penjara
Sabtu, 19 Februari 2022 – 11:30 WIB
Usai mendengar putusan, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan sikap mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, menanggapi sikap terdakwa menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim.(antara/jpnn)