Berbuat Aksi Tak Terpuji, Oknum ASN Ini Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat
jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Sekdakab Lampung Utara Drs. Lekok MM, angkat bicara terkait penangkapan Suma Wibawa, oknum ASN yang terlibat penipuan atau penggelapan, Selasa (9/2).
Dia membenarkan bahwa yang bersangkutan kini telah ditahan polisi. Sekda Lekok juga menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses penyelidikan bersangkutan di Polres Lampura.
“Pemkab Lampura, sejatinya menyerahkan proses hukum kepada Polres Lampura,” terang Lekok.
Lekok mengintruksikan kepada jajarannya, agar menonaktifkan jabatan bersangkutan selaku Kabid Dinas Ketahanan Pangan Lampura.
“Secepatnya kami akan menunjuk Plt-nya. Untuk pergantian sementara waktu, proses penyelidikan berlanjut di Polres Lampura,” kata dia.
Menurutnya, jika terbukti bersalah, sejatinya Pemkab Lampura akan menerapkan sanksi terhadap bersangkutan sesuai dengan saksi dan peraturan pemerintah.
“Jika terbukti dan memiliki hukum tetap. Maka kami akan terapkan sanksi peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin ASN. Sanksinya pemecatan secara tidak hormat,” tegas Lekok.
Sayangnya, oknum ASN Suma Wibawa, enggan berkomentar saat ditanyakan terkait kasus yang membelitnya.