Terlibat Kasus Penipuan, ASN Lampura Ditangkap, Begini Modusnya
jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara resmi menetapkan oknum ASN bernama Suma Wibawa yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan sebagai tersangka, Rabu (10/2).
Kabid di Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Lampura ditetapkan tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di Polres Lampura.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih mengatakan korbannya adalah Abdullah warga Kelurahan Kotaalam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Oknum ASN tersebut menjanjikan proyek sumur bor kepada korban, namun harus menyerahkan uang terlebih dahulu sebesar Rp75 juta.
AKP Gigih mengatakan, pihaknya telah resmi menahan SW sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
“Sudah kami tahan. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif. Untuk sementara, korbannya ada satu orang,” kata dia.
Kendati demikian, pihaknya mengaku masih mendalami kasus tersebut, dengan cara melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi-saksi.
“Ke depan kami akan panggil saksi-saksi. Karena, dia (SW) dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan pada saat menjabat sebagai Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura,” bebernya.