Berbuat Bejat di Cirebon, Toadi Digulung di Jakarta, Rasain!
Senin, 14 Maret 2022 – 11:42 WIB
"Pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya terlebih dahulu," jelas Anton.
Setelah korban mabuk, lanjut Anton, pelaku membawa korban ke rumah temannya.
Saat korban tengah beristirahat, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar kemudian melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Saat kejadian korban sempat melawan, tetapi kekuatannya tidak sanggup melawan kebrutalan Toadi.
"Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara 15 tahun," tegas Anton. (antara/jpnn)