Berbuat Dosa di Hari Ketiga Lebaran, Korban Keponakan Sendiri
AG yang nafsunya sudah menggebu-gebu, tak kehilangan akal. Dia pun mengancam akan melukai korban, jika permintaannya tak dituruti. Di bawah tekanan, AD hanya bisa pasrah saat AG kembali melakukan aksi biadab.
Perbuatan ini terbongkar setelah AD melaporkan kejadian kepada orang tuanya. Penasaran, orang tua korban menemui AG. Saat ditanya, AG langsung membantah.
Tak puas, akhirnya perbuatan ini dilaporkan ke Polsek Maro Sebo Ulu. Dari laporan ini, petugas pun bergerak dan menangkap AG pada, Rabu (5/7) lalu, di rumahnya.
“Tersangka memang paman korban,” kata Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto, melalui KBO Reskrim Iptu Sabar Sianturi.
Saat diperiksa penyidik, kata dia, tersangka masih mengelak kalau dia mengancam korban.
Begitu juga saat ditanyai Jambi Independent (Jawa POs Group). Menurut AG, perbuatannya terhadap AD itu atas dasar suka sama suka.
Menurutnya, dia dan AD menjalin hubungan asmara selama satu bulan terakhir ini. Sebelum melakukan hubungan terlarang, dirinya menjalin komunikasi via SMS. “Saya menyesal nian. Saya khilaf pak,” kata dia.
Meski begitu, AG tetap diproses secara hukum Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AG dijerat Pasal 81 UU No 36 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (zen/rib)