Berbuat Dosa di Rumah Tetangga, Yani Terekam CCTV
Minggu, 01 Mei 2022 – 02:10 WIB
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 4,8 juta, dua lembar kaos dan celana.
“Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Tri.
Sementara itu, tersangka Yani mengaku uang hasil curiannya itu dibagi dua dengan Berry.
“Iya pak, kami berdua pelakunya. Duitnya kami bagi dua,” kata pelaku Yani. (palpos/jpnn)