Berbuat Terlarang, 2 Pemuda Dihajar Massa, Lalu Ditangkap Polisi
Minggu, 03 Oktober 2021 – 16:52 WIB

Dua pemuda berinisial MR (22) dan NS (21), pelaku kasus pencurian sepeda motor, saat di Mapolseo Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian langsung menyelidiki dan memburu pelaku lainnya.
"Kami juga masih mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini," imbuh AKP Tri Seno.
Atas perbuatannya, MR dan NS dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr1/jpnn)