Berbuat Terlarang di Indekos, Biduan Dangdut Tak Berkutik saat Diciduk Polisi
Kamis, 02 Juli 2020 – 20:03 WIB
Kondisi berbeda, kata dia, ketika masih sering manggung justru tidak memakai barang haram tersebut, tetapi karena adanya pandemi COVID-19 selama beberapa bulan tidak ada pekerjaan dan tergiur untuk menggunakannya lagi.
Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp 300 ribu.
Atas tindakan pelaku yang tertangkap mengonsumsi inex tersebut, akan dijerat dengan pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara. (antara/jpnn)