Bercadar, Yulianis Ungkap Kenakalan Nazaruddin
Mantan Wakil Direktur Permai Grup Bersaksi di PersidanganKamis, 11 Agustus 2011 – 07:30 WIB
Menurutnya, ada berbagai macam cara untuk memenangkan proyek yang dilakukan Nazaruddin. Salah satunya adalah dengan 'berbelanja' terlebih dulu ke pihak-pihak yang berpotensi bisa memenangkan perusahaan Nazaruddin. Maksudnya, perusahaan Nazaruddin membagi-bagikan dana terlebih dulu kepada pihak-pihak itu agar perusahaannya atau rekanan Permai Group bisa menjadi pemenang. Misalnya kepada DPR sebagai pihak yang berwenang menyetujui anggaran atau pemerintah sebagai pemilik proyek.
Dalam kasus suap wisma atlet Sea Games di Palembang, kata Yulianis, DPR dan kemenpora melalui Wafid Muharam adalah pihak yang digelontori uang agar PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah menjalin kerjasama dengan PT Anak Negeri bisa menjadi pemenang proyek. Nazaruddin dan Rosalina adalah dua orang yang berwenang memerintahkan penggelontoran uang tersebut.
Khusus untuk proyek wisma atlet, dana untuk 'belanja' di DPR dan Kemenpora dilakukan dalam beberapa tahap. Yakni sejak bulan April 2010 hingga September 2010. "Berarti belanja itu jauh sebelum ada tender?" tanya hakim Suwidya. "Iya benar," jawabnya.