Berdua di Kamar Kos Pintu Diketuk, si Mbak pakai Daster
Sementara itu Sekretaris Bapenda Tulungagung Sugiono berencana memanggil pemilik rumah kos untuk diberikan sosialisasi terkait pajak rumah kos, agar mau mendaftarkan menjadi wajib pajak. Mengingat, saat ini pemilik yang mendaftarkan diri masih sedikit. Yakni, sekitar 24 rumah kos.
Dia juga berencana memberikan selembaran kepada pemilik rumah kos yang menjadi wajib pajak, yaitu yang memiliki kamar lebih dari 10 kamar kos. Sedangkan pajak yang dibayarkan, yakni 10 persen dari sewa yang seharusnya mereka bayar.
“Jadi subjek pajak adalah pelanggan atau penyewa kamar. Itu sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah Nomor 17 Tahun 2016, tentang Pajak Daerah,” katanya.
Sementara itu, pemilik rumah kost daerah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Sugeng mengatakan jika pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan sosialisasi secara langsung untuk menyetorkan pajak.
Sehingga, belum mengetahui detail bagaimana cara pembayaran serta pungutan kepada para penyewa. Maka dari itu, pihaknya meminta untuk melakukan sosialisasi kepada dia serta penyewa. Mengingat, kamar yang dimilikinnya mencapai 37 kamar kos.
“Hanya sekilas saja, lebih dari 10 kamar harus bayar pajak. Tapi belum disosialisasikan langsung ke kami,” tegasnya. (lil/din)