Beredar 4 Video Asusila, Barisan Pria Sakit Hati Ditangkap, Ada yang Anda Kenal?
AKBP Popon mengatakan para tersangka tersebut ditangkap lantaran telah menyebarkan video asusila milik masing-masing korbannya.
Mereka menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati terhadap korbannya.
"Rata-rata para tersangka ini sakit hati lantaran telah diputuskan oleh kekasihnya sehingga mereka menyebarkan video tak senonoh tersebut melalui media sosial," kata AKBP Popon.
Ada juga pelaku yang nekat menyebarkan video tersebut kepada orang tua korban sehingga korban mengalami tekanan psikis.
Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 27 Ayat (1) 1 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (antara/jpnn)