Beredar Dokumen Perjanjian PT Milik Anggota Fraksi PPP dengan Pelindo II
Kamis, 22 Oktober 2015 – 15:09 WIB
Sanksinya pada Pasal 237 ayat (2) berbunyi,"Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR. (fat/jpnn)