Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beredar Kabar Gubernur Sulsel Akan Dibebaskan, Begini Respons KPK

Sabtu, 27 Februari 2021 – 16:51 WIB
Beredar Kabar Gubernur Sulsel Akan Dibebaskan, Begini Respons KPK - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah informasi di media sosial menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membebaskan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dari informasi disebutkan juga bahwa Nurdin tak bersalah sehingga dibebaskan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejauh ini tidak ada wacana untuk membebaskan atau menyatakan Nurdin tak bersalah. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Bantaeng itu.

"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut," kata Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2).

Fikri menyampaikan kepada semua pihak agar tidak berspekulasi lebih dulu mengenai nasib Nurdin dan kasusnya. Fikri mengharapkan pihak-pihak lain menunggu proses yang saat ini sedang dilakukan.

"Dalam waktu 1x24 jam kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini," kata Fikri.

Fikri memastikan bahwa KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Sabtu (27/2) dini hari. Nurdin Abdullah ditangkap KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman Makassar, Sabtu (27/2) dini hari.

Sejumlah barang bukti turut disita dalam operasi senyap itu. Saat tiba di Gedung KPK, ada lima orang lainnya yang diamankan. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sejumlah informasi di media sosial menyebut bahwa KPK akan membebaskan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News