Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap di Sulsel, Virna Mangkir Tanpa Kabar
jpnn.com, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dari swasta untuk kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 hari ini (17/3).
Dua saksi itu ialah Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang terjerat kasus tersebut.
Pada pemeriksaan kali ini, Virna mangkir tanpa ada konfirmasi.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai dengan surat panggilan yang akan dikirimkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).
Sementara itu, saksi Kiki hadir memenuhi panggilan KPK. Dia ditelisik terkait aliran sejumlah uang dari tersangka Nurdin.
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka selain Nurdin dalam kasus ini yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar melalui Edy dari Agung.