Beredar Pesan Berantai Polisi Jebak Pengendara Demi Rp 10 Juta
Minggu, 30 Juli 2017 – 07:10 WIB
“Masyarakat jangan terpengaruh. Itu tidak benar,” imbuh Subandriya.
Dia juga memerinci biaya tilang terbaru di Indonesia.
Antara lain, pelanggar yang tak membawa STNK akan didenda Rp 500 ribu.
Sedangkan yang tidak membawa SIM didenda Rp 250 ribu.
Sementara itu, pengendara yang tak memakai helm dikenai denda Rp 250 ribu.
Subandriya menambahkan, saat ini sudah sistem tilang elektronik atau e-tilang.
Masyarakat yang memiliki smartphone bisa menginstal aplikasi gratis Polda Kaltim melalui PlayStore.
Ketika pengendara dinyatakan melanggar, polisi kemudian memasukan data pelanggar sesuai identitas pada aplikasi tilang online yang dimiliki petugas.