Beredar Pesan Berantai soal PPDB 2019 Sistem Zonasi, Warga Bingung
Selain itu, rapat juga menentukan peserta didik yang mempunyai kartu program keluarga harapan (PKH) dan kartu Indonesia pintar (KIP) atau peserta gakin.
Hasil seluruh rapat koordinasi akan dituangkan ke dalam juknis beserta lampirannya sebagai dasar pelaksanaan PPDB. Jika nanti sudah final, pihaknya akan segera menyebarluaskan informasi tersebut. Sehingga ada waktu bagi masyarakat untuk mempelajari dan memahami juknis PPDB.
“Apabila juknis telah selesai akan diinformasikan kepada masyarakat melalui sekolah, kelurahan, kecamatan, media cetak elektronik, dan laman Disdikbud,” imbuhnya.
Bahkan jika ada hal yang kurang jelas bisa langsung berkunjung ke Disdikbud. Muhaimin berharap orangtua bersabar menunggu informasi resmi PPDB. Sehingga tidak terpengaruh dengan berita yang belum jelas kebenarannya. (gel/riz/k18)