Beredar SMS Ajak Guru Demo Tuntut THR
Jumat, 10 Agustus 2012 – 15:41 WIB
Padahal, salah satu syaratnya guru harus mengajar 24 jam dalam seminggu dan diketahui kepala sekolah. TPG ini diberikan pada guru yang telah lulus sertifikasi dan melengkapi syarat untuk sertifikasi itu. Dana TPG ini diperkirakan bisa cair setelah Lebaran.
"Jika tidak dilengkapi oleh Kepsek tentu Disdik tidak bisa mencairkan. Dana tersebut tidak berada di kas Disdik jadi jangan sampai salah paham. Karena dana tersebut berada dalam kas Pemko," ujar Indang.
Untuk tuntutan pencairan dana nonsertifikasi, ini sudah bisa diterima guru pada minggu ini. Tambahan penghasilan ini untuk guru yang belum sertifikasi dengan biaya tambahan Rp 250 ribu setiap bulannya. Pencairannya dilakukan secara kolektif dan dirapel sejak awal tahun sampai bulan Juni.