Beredar Surat soal Penurunan Tarif, Sebegini Kimia Farma Mematok Harga Tes PCR
jpnn.com, JAKARTA - Beredar surat edaran anak usaha Kimia Farma, PT Kimia Farma Diagnostika (KFD), perihal penyesuaian harga PCR swab test dan swab antigen Covid-19.
Surat bernomor 148/YN 000/KFD/VIII/2021 yang ditanda tangani Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama KFD Agus Chandra itu tertuju kepada para branch manager (manajer cabang) KFD.
Dalam surat tersebut, penyesuaian tarif layanan tes pemeriksaan Covid-19 dilakukan untuk menindaklanjuti imbauan Presiden Joko Widodo terkait harga PCR swab test.
"Dalam memperingati hari kemerdekaan RI dan HUT ke-50 Kimia Farma, serta menindaklanjuti himbauan dari Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi terkait harga PCR swab test, maka kami menyampaikan penyesuaian tarif layanan tes pemeriksaan Covid-19," bunyi surat tanggal 16 Agustus 2021 tersebut.
Adapun hasil PCR akan didapatkan konsumen dalam waktu maksimal 16 jam setelah pengambilan sampel. Aturan tersebut hanya berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar.
"Kami harapkan Bapak/Ibu dapat melakukan penyesuaian harga layanan tersebut sesuai dengan ketentuan. Jika terdapat penyesuaian dari pemerintah mengenai harga batas tertinggi yang baru, maka akan menyesuaikan dengan ketentuan penetapan harga dari pemerintah," bunyi surat itu.
Berikut penyesuaian harga layanan tes pemeriksaan Covid-19 berdasarkan surat edaran tersebut:
1. PCR swab test dari Rp 900 ribu menjadi Rp 500 ribu