Beredar Surat Terbuka Batalkan Hasil Seleksi KPU Kota Bekasi, Ada Apa?
Selasa, 15 Agustus 2023 – 22:12 WIB
Menurutnya, Timsel dalam melakukan penelitian administrasi tidak mengacu pada syarat-syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
"Hal ini bertentangan dengan undang-undang, serta berpotensi melanggar UU Pemilu,"ucap Sidik.
Sidik menyampaikan kepada KPU RI untuk segera melakukan investigasi dan membatalkan semua keputusan Tim Seleksi karena adanya dugaan pelanggaran.
"Kegagalan dalam memilih anggota KPU yang berkualitas tidak saja akan membahayakan proses demokrasi yang sedang dibangun, tetapi juga membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa," pungkas Sidik. (mcr8/jpnn)