Bergaya Salat di Masjid Ternyata Maling
Jumat, 27 Januari 2017 – 21:54 WIB
“Yakni tas warna cokelat, ponsel Asus Zenfone, jam tangan Swiss Army, grip warna hijau dan uang Rp 30 ribu,” ujar Esti.
Kini, Budiati meringkuk di tahanan Mako II Polres Magelang Kota. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Budiati mengaku terpaksa mencuri lantaran terhimpit faktor ekonomi. Sebagai ibu rumah tangga dengan suami yang bekerja sebagai pedagang jajanan keliling, dia tidak mampu menghidupi ketiga anaknya.
”Tidak cukup mengandalkan nafkah suami. Keluarga kami sekarang juga tengah berbelit banyak utang,” jawab Budiati dengan mata berkaca-kaca.(cr1/ton/jpg)