Bergerak di Kendari, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai Sebanyak Ini
Rabu, 04 Desember 2024 – 16:51 WIB
Ria menyampaikan penanganan perkara dilakukan dengan skema ultimum remidium dengan sanksi administrasi berupa denda yang berhasil diperoleh sebesar Rp 358.080.000.
Dia menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
“Kami terus meningkatkan kerja sama untuk menguatkan pengawasan demi menciptakan keamanan pada masyarakat, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Makassar,” tegasnya. (mrk/jpnn)