Tangkapan Besar, Bea Cukai Sidoarjo Sita Banyak Rokok Ilegal Selama Februari-Maret
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo dapat tangkapan besar setelah melakukan empat kali penindakan rokok ilegal sepanjang Februari dan Maret 2023.
Penindakan tersebut dilaksanakan terhadap pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos melalui jasa pengiriman atau jasa titipan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng, menyebutkan penindakan pertama dilaksanakan pada 20 Februari.
Petugas menggagalkan pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos sebanyak 90 koli (623 ribu batang).
Atas peredaran rokok ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 416,7 juta.
Penindakan kedua dilaksanakan pada 3 Maret lalu.
"Rokok ilegal yang disita petugas sebanyak 86 koli (396 ribu batang), yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari peredaran rokok ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 369.288.000," beber Pantjoro melalui keterangan, Jumat (10/3).
Sementara penindakan ketiga pada Rabu (8/3), petugas menyita rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos sebanyak 100 karton berisi 1,6 juta batang di Tambaksari, Kota Surabaya.