Berharap Aceng-Diky Rujuk
Rabu, 14 September 2011 – 04:54 WIB
Lebih jauh, Fadjroel menyambut baik wacana dari parlemen yang akan memperketat syarat pengunduran diri kepala daerah melalui revisi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. ’’Saya setuju itu. Ketika sudah berjanji kepada publik, kita harus memenuhinya selama lima tahun. Kalau kita meninggalkan itu, artinya kita bukan orang yang menepati janji,’’ tandas Fajroel. (pri)