Berharap Dapat Solusi, Nurdin Basirun Adukan Kisruh UMS Kepri ke JK
jpnn.com, BATAM - Kisruh soal penetapan upah minimum sektoral (UMS) belakang ini membuat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, pusing. Di depan Wakil Presiden (Wapres) dan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, dia pun mengadukan persoalan ini dan berharap mendapatkan solusinya.
"UMS ini selalu menjadi satu pekerjaan rumah yang tiap tahun jadi beban bagi kami," kata Nurdin saat acara rapat kerja dan konsultasi nasional (rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Swissbell Hotel, Rabu, (3/4).
Selama ini, proses penetapan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.
"Kalau dalam proses tripartit tak setuju, Gubernur tak berhak, tapi serikat terus mendorong saya untuk tetapkan ini. Kalau tidak dituruti, nanti demo," jelasnya.
Nurdin mengatakan bahwa banyaknya demo membuat dunia usaha menjadi tidak kondusif, begitu juga dengan sektor pariwisata. "UMS ini dihitung dari inflasi dan harga barang. Tapi di Batam, bukanlah daerah penghasil. Sejumlah kebutuhan didatangkan dari luar Kepri yang tergantung angkutan dan faktor cuaca serta pelabuhan," paparnya.
Faktor-faktor tersebut berkontribusi kepada mahalnya harga barang dibanding daerah-daerah lain. "Jika terus meningkat tiap tahunnya, pasti serikat pekerja akan menuntut peningkatan UMS,"katanya lagi.
Sedangkan Ketua Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan usulan penetapan upah minimum lebih baik diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). "Karena di daerah yang menentukan upah minimum itu banyak syarat berbau kepentingan politik dari kepala daerah. Ini jadi kacau semuanya," jelasnya.
Sedangkan mengenai UMS, Haryadi menilai jika di daerah tidak ada serikat pekerja maupun serikat pengusaha yang mewakili sebuah sektor usaha, maka tidak bisa ditetapkan menjadi sektoral.