Berharap Hakim MK Juga Pertimbangkan Aspek Sosiologis
Kamis, 26 April 2012 – 15:47 WIB
"Artinya, tidak ada satupun dalil yang menyatakan keberatan dengan hal itu,” jelasnya.
Menurutnya, pihak pemerintah hanya melihat dari aspek ekonomi. “Kalau dari ahli ekonomi menilai semua hal bisa dikenai pajak. Namun ini kan negara demokrasi, sesuatu yang dikenai pajak harus ada argumentasinya yang jelas, rakyat harus tahu. Negara jangan semena-mena mengambil pajak kepada setiap barang yang kita miliki, karena sesuatu yang dikenai pajak harus ada argumentasinya dan akuntabilitasnya baik dari segi hukum ataupun keuangan,” paparnya.
Ditanya mengenai peluang menang tidaknya gugatannya itu, Ali mengutarakan optimismenya. Alasannya, secara filosofis alat berat bukan kendaraan bermotor, secara sosiologis alat berat tidak dikenakan pajak sejak dulu, sedangkan secara yuridis alat berat tidak diakomodasi dalam undang-undang pajak daerah.