Berharap Hakim MK Juga Pertimbangkan Aspek Sosiologis
Kamis, 26 April 2012 – 15:47 WIB
“Pengusaha alat berat keberatan dengan diterapkan pajak alat berat, APPAKSI telah menjelaskan kepada Mendagri, kemudian Mendagri mencabut Perda Lampung yang menerapkan pajak alat berat,” katanya saat menyampaikan keterangan di persidangan.
Ong juga menyampaikan, Kementerian ESDM juga menyatakan alat-alat berat merupakan alat produksi dan tidak kena pajak karena menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum.
“Kemudian Menteri Perindustrian juga menyatakan alat-alat berat merupakan alat-alat produksi. Kalau ini sampai kena pajak, maka akan menimbulkan kerugian secara ekonomi,” tandasnya.