Berharap Kampus Sampaikan Kritikan
Menurutnya, sinergitas antara kementerian dan perguruan tinggi dalam membangun desa memang diperlukan.
’’Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014 memberikan pencerahan, bagaimana desa menjadi semakin kuat dan maju. Untuk mendukung itu, dibutuhkan sinergi yang kuat antara kementerian dengan perguruan tinggi,’’ jelasnya.
Terkait desa, lanjut dia, terdapat tiga hal pokok yang menjadi kunci sinergitas antara kementerian dan perguruan tinggi. Tiga aspek pokok tersebut yakni kurikulum, aspek penelitian dan aspek pengabdian.
’’Pertama kurikulum, bagaimana Perguruan Tinggi memasukkan kurikulum yang berhubungan dengan desa. Selanjutnya aspek pengabdian, bisa melalui program KKN (Kuliah Kerja Nyata). Ketiga adalah penelitian penguatan desa yang bisa dilakukan oleh dosen,’’ jelasnya. (bil/ttg)