Berharap Lolos dengan Jimat, Jambret Malah Dikeroyok Massa
Selasa, 06 November 2018 – 12:38 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 262 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 262 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News