7 Pelaku Curanmor di Sultra Ditangkap, Polisi Sita 24 Motor Curian, Lihat
jpnn.com, KENDARI - Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tujuh orang pelakunya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 24 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian di beberapa daerah di Provinsi Sultra disita petugas.
Wakil Kepala Polresta Kendari AKBP Saiful Mustofa mengatakan bahwa ke tujuh pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan beberapa daerah lainnya.
"Adapun tersangka yang kami amankan, yakni Syamsir Munanto alias Yoyo, Awal Unandar Anas alias Awal, Chal Ade Saputra alias Aldi, Ananta Putra Nugraha alias Natan, Bowo, dan Andi Fahmi. Totalnya ada tujuh orang tersangka," kata Saiful Mustofa saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Poasia, Kota Kendari, saat ditemui di Kendari, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Poasia guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut lagi untuk mengungkap jaringan curanmor tersebut.
Sepeda motor hasil curian ketujuh pelaku yang berhasil disita polisi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
"Kami sudah amankan semuanya, kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah masih ada lagi tersangka-tersangka lainnya yang terikut dalam kasus Curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari," ujarnya.
Saiful Mustofa juga menyebutkan bahwa dalam melakukan aksinya, para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan yang ketat dari para korban, dan kemudian langsung menggasak sepeda motor tersebut.